Kamis, 19 Januari 2012

Replaying The Game Game, Play Replaying The Game Game Online

Replaying The Game Game, Play Replaying The Game Game Online

Paranolmal Activity 3 - NEW




Quote:


Genres:
Horror | Mystery

Production Co:
Blumhouse Productions | Paramount Pictures

Directors:
Henry Joost, Ariel Schulman

Writers:
Michael R. Perry, Oren Peli (characters)





LATEST UPDATE
Quote:




SYNOPSIS


Quote:
A video images shows a pregnant Kristi (Sprague Grayden) and Daniel (Billy Boland) are painting their nursery in anticipation of the arrival of their first son, Hunter. Kristi's sister, Katie (Katie Featherston), arrives to congratulate them and asks if she can drop off a few boxes she was left by their grandmother when she passed away. She leaves them boxes full of VHS tapes that were filmed when they were children. As she leaves, Daniel teases her about her relationship with her boyfriend Micah since they are moving in together.

One Year Later.

The house is a mess and Daniel is trying to document all the damage and any items that might have been stolen and goes down into the basement. While in the basement, the only thing he notices to be missing is the box of tapes that Katie left them.

On a videotape image, it's Katie's birthday, and there's a party. The year is 1988 as identified by the caption on the video image. Dennis (Christopher Nicholas Smith), the camera man, is a wedding videographer and has been dating Katie and Kristi's mother, Julie (Lauren Bittner), for the last few months. He records Kristi talking to herself by a little soccer net that they have set up, and he asks Julie to bring her over so that they can sing happy birthday to Katie. Kristi continues talking to her imaginary friend, "Toby" despite the insistence of her mother to play with the other children. Dennis films a video entry from each family member. Julie shows off Katie's cake while Julie's mother tells Katie that when she was born she laughed and cried. Dennis films himself thanking Katie for being so welcoming and despite the fact that he isn't her father, he loves her very much.

CREDITS

Produced by
Jason Blum -- producer
Oren Peli -- producer
Steven Schneider -- producer

Casting by
Terri Taylor

Set Decoration by
Kelly Berry

Production Management
Richard Stirling -- post-production supervisor

Sound Department
Paul Aulicino -- assistant supervising sound editor

Visual Effects by
Daniel Loiewski -- visual effects intern

Stunts
Michael R. King -- stunts
Nicholas King -- stunts
Rob King -- stunt coordinator

Camera and Electrical Department
Jordan C. Kadovitz -- video engineer
Damon Liebowitz -- gaffer
Daniel C. McFadden -- still photographer
Dara Norman -- best boy electric
Derek Touvell -- lighting technician
Brian Woronec -- lighting programmer

Casting Department
Sarah Domeier -- casting assistant
John McAlary -- casting associate

Editorial Department
Phillip Dawe -- post-production coordinator
Aaron Kroger -- outpost engineer
Nicholas Lareau -- outpost engineer

Other crew
David Thornsberry -- location manager


BERITA TERBARU!

Quote:
PARANORMAL ACTIVITY 3 SUDAH MASUK LEMBAGA SENSOR FILM!
silakan di cek
http://www.lsf.go.id/film.php?module...tail&id=105304


Quote:
PA 3 Mendapat sambutan hangat pecinta film di USA
http://boxofficemojo.com/movies/?id=...lactivity3.htm
TAMBAHAN DARI KASKUSER

Quote:
Originally Posted by ucun.males View Post
bantu up tritnya

sekalian, klo mo lbih cepet datengnya ke indonesia kunjungi website ini..

http://www.paranormalmovie.com/map/m...r=2/-11.0/16.2 (anti jebmen)..jakarta udah peringkat 7, bentar lgi mdh2an bsa ngalahin New York and Los Angeles

for TS, taro di depan, gan..bwt ngbantu ngetweet-nya..biar juara 1 kita

SOPA=STOP ONLINE Piracy ACT


weits, jangan bilang ane galak gan, ane cuma mau ngeshare sedikit aja ancaman dari negara adikuasa sono, yang akan mengubah tatanan sistem internet kita dengan mengeluarkan undang-undang SOPA dan PIPA.

singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (cmiiw)

contoh:

  • video lipsing di youtube
  • jualan cd film / games di fjb
  • ngaplot rekaman konser ke youtube
  • sharing software di mediafire
  • dsb

kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau

kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

kenapa bisa begitu?
lanjut, simak artikel dari dibawah ini gan.

Quote:
Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Quote:
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Quote:
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Quote:
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Quote:
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).


Quote:
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:


http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.


... atau ...


http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
------------------------------------------------------------------------

Quote:
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012

Quote:
Ada kabar baik gan!


Quote:
"Rancangan undang-undang tampaknya dalam jalur untuk disetujui Kongres, namun sentimen telah bergeser dalam beberapa pekan terakhir dan satu tekanan hak veto implisit dari Gedung Putih selama akhir pekan membuahkan keraguan apakah undang-undang itu akan diberlakukan." - Antaranews

Sumber: Protes SOPA sepertinya buahkan hasil

Kamis, 19 Januari 2012 16:20 WIB
Ayo gan, kirim terus petisinya, demi kebebasan internet dunia!

Quote:
**LAST UPDATE 17 Januari 2012**

Quote:
Ini adalah daftar perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;

Code:
  1. 60 Plus Association
  2. ABC
  3. Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
  4. American Bankers Association (ABA)
  5. American Federation of Musicians (AFM)
  6. American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
  7. American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
  8. Americans for Tax Reform
  9. Artists and Allied Crafts of the United States
  10. Association of American Publishers (AAP)
  11. Association of State Criminal Investigative Agencies
  12. Association of Talent Agents (ATA)
  13. Beachbody, LLC
  14. BMI
  15. BMG Chrysalis
  16. Building and Construction Trades Department
  17. Capitol Records Nashville
  18. CBS
  19. Cengage Learning
  20. Christian Music Trade Association
  21. Church Music Publishers’ Association
  22. Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
  23. Comcast/NBCUniversal
  24. Concerned Women for America (CWA)
  25. Congressional Fire Services Institute
  26. Copyhype
  27. Copyright Alliance
  28. Coty, Inc.
  29. Council of Better Business Bureaus (CBBB)
  30. Council of State Governments
  31. Country Music Association
  32. Country Music Television
  33. Creative America
  34. Deluxe
  35. Directors Guild of America (DGA)
  36. Disney Publishing Worldwide, Inc.
  37. Elsevier
  38. EMI Christian Music Group
  39. EMI Music Publishing
  40. Entertainment Software Association (ESA)
  41. ESPN
  42. Estée Lauder Companies
  43. Fraternal Order of Police (FOP)
  44. Gospel Music Association
  45. Graphic Artists Guild
  46. Hachette Book Group
  47. HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
  48. Hyperion
  49. Independent Film & Television Alliance (IFTA)
  50. International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
  51. International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
  52. International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
  53. International Brotherhood of Teamsters (IBT)
  54. International Trademark Association (INTA)
  55. International Union of Police Associations
  56. L’Oreal
  57. Lost Highway Records
  58. Macmillan
  59. Major County Sheriffs
  60. Major League Baseball
  61. Majority City Chiefs
  62. Marvel Entertainment, LLC
  63. MasterCard Worldwide
  64. MCA Records
  65. McGraw-Hill Education
  66. Mercury Nashville
  67. Minor League Baseball (MiLB)
  68. Minority Media & Telecom Council (MMTC)
  69. Motion Picture Association of America (MPAA)
  70. Moving Picture Technicians
  71. MPA – The Association of Magazine Media
  72. National Association of Manufacturers (NAM)
  73. National Association of Prosecutor Coordinators
  74. National Association of State Chief Information Officers
  75. National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
  76. National Center for Victims of Crime
  77. National Crime Justice Association
  78. National District Attorneys Association
  79. National Domestic Preparedness Coalition
  80. National Football League
  81. National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee
  82. National League of Cities
  83. National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition
  84. National Sheriffs’ Association (NSA)
  85. National Songwriters Association
  86. National Troopers Coalition
  87. News Corporation
  88. Pearson Education
  89. Penguin Group (USA), Inc.
  90. Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
  91. Pfizer, Inc.
  92. Provident Music Group
  93. Random House
  94. Raulet Property Partners
  95. Republic Nashville
  96. Revlon
  97. Scholastic, Inc.
  98. Screen Actors Guild (SAG)
  99. Showdog Universal Music
  100. Sony/ATV Music Publishing
  101. Sony Music Entertainment
  102. Sony Music Nashville
  103. State International Development Organization (SIDO)
  104. The National Association of Theatre Owners (NATO)
  105. The Perseus Books Groups
  106. The United States Conference of Mayors
  107. Tiffany & Co.
  108. Time Warner
  109. True Religion Brand Jeans
  110. Ultimate Fighting Championship (UFC)
  111. UMG Publishing Group Nashville
  112. United States Chamber of Commerce
  113. United States Olympic Committee
  114. United States Tennis Association
  115. Universal Music
  116. Universal Music Publishing Group
  117. Viacom
  118. Visa Inc.
  119. W.W. Norton & Company
  120. Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
  121. Warner Music Group
  122. Warner Music Nashville
  123. Wolters Kluewer Health
  124. Word Entertainment

Quote:
Dan yang ini adalah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;

Code:
  1. 4chan
  2. AOL
  3. Boing Boing
  4. CloudFlare
  5. Craigslist
  6. Creative Commons
  7. Daily Kos
  8. Disqus
  9. Doxie Lovers Club
  10. eBay
  11. Embedly
  12. ESET
  13. Etsy
  14. Facebook
  15. Free Press
  16. Foursquare
  17. Github
  18. Google
  19. Good Old Games
  20. Grooveshark
  21. Hostgator
  22. Hype Machine
  23. ICanHasCheezburger
  24. Kickstarter
  25. Kaspersky
  26. LinkedIn
  27. Linode
  28. MediaTemple
  29. Mozilla
  30. MoveOn
  31. MetaFilter
  32. Namecheap
  33. OpenDNS
  34. O’Reilly Radar
  35. paypai
  36. Petzel
  37. Quora
  38. Rage Maker
  39. Red 5
  40. Reddit
  41. Scribd
  42. StackExchange (Stack Overflow)
  43. Square
  44. Techdirt
  45. The Huffington Post
  46. Torrentfreak
  47. Tumblr
  48. Tucows
  49. Twitter
  50. Twitpic
  51. TechCrunch
  52. Wikipedia
  53. Yahoo!
  54. YCombinator
  55. Zynga
Quote:
Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;

Code:
  1. Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
  2. Electronic Arts
  3. Sony Electronics
  4. Nintendo
  5. GoDaddy
Sumber: http://ikanmasteri.com/archives/3567

Kamis, 30 Juni 2011

Ultah Medan, Pedagang Akan Disantuni Rp1 Juta

MEDAN - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan yang ke-421 setidaknya menghabiskan dana Rp1 miliar. Meski demikian dana tersebut diakui bukan bersumber dari APBD Kota Medan. Dana tersebut sebagian besar akan dialokasikan untuk menyantuni para pedagang.

“Untuk HUT yang ke-421 ini Pemkot Medan menghabiskan dana lebih dari Rp1 miliar. Saya akan memberikan bantuan Rp1 juta kepada 50 pedagang di setiap kecamatan. Jadi total ada 1.050 pedagang,” beber Wali Kota Medan Rahudman Harahap seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa menyambut HUT Kota Medan ke-421 di Kantor DPRD Medan, Jalan Raden Saleh, Kamis (30/6/2011).

Rahudman menjelaskan, dana tersebut bukan bersumber dari APBD 2011 Pemkot Medan, melainkan bantuan sejumlah instansi pemerintahan. Bagi penyumbang nantinya juga akan mendapat penghargaan.

“Jujur saja, tak ada uang APBD. Itu adalah bantuan dari teman-teman kita, dari Jamsostek, Pelindo, PTPN, PGN, BNI, dan lainnya, mereka mau berpartisipasi. Kita komitmen siapa yang telah memberikan bantuan kita beri pin penghargaan," tambahnya.

Selain memberikan sumbangan, Perayaan HUT Kota Medan juga akan dimeriahkan dengan pentas seni yang menampilkan sejumlah artis. Pesta budaya dan pesta kembang api juga akan dihelat. Perayaan akan berlangsung selama 2 hari yakni 30 Juni dan 1 Juli 2011 di sejumlah titik, termasuk Lapangan Benteng.

anak orang kaya haram di sekolah negri

INILAH.COM, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana fatwa MUI yang mengharamkan orang kaya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi alias premium.

“Kami menolak fatwa itu. Karena itu bertentangan dengan fakta di lapangan serta bertentangan dengan problema yang terjadi di lapangan yakni liberalsasi,” ujar Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Stadion Lebak Bulus, Rabu (29/6/2011).

Ismail melanjutkan HTI berpendapat bahwa minyak dan gas adalah milik umum sesuai dalam konsepsi Islam dengan istilah kepemilkan. Ia menambahkan kepemilikan itu dibagi atas kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

“Energi di bumi Indonesia adalah milik umum. Sementara negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat,” tegasnya.

Selain itu HTI juga mempertanyakan apa sebenarnya arti dari istilah subsidi tersebut. Menurutnya ada kekeliruan dalam mengartikan istilah tersebut. “Ini adalah istilah yang keliru, karena negara wajib untuk mengurus rakyatnya membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan termasuk mengelola milik rakyat dan dikembalikan ke rakyat,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan kalau memang kata subsidi artinya hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin, maka seharusnya orang-orang kaya tidak boleh menyekolahkan anaknya di sekolah Dasar Negeri. “Sebab kan gratis, mestinya anak orang kaya tidak boleh sekolah di SD Negeri. Di Puskesmas juga begitu,” ujarnya.

HTI menganggap seharusnya MUI mengeluarkan fatwa pengharaman liberalisasi migas yang saat ini justru itulah yang menjadi akar masalah sulitnya BBM di Indonesia “Ini bertentangan dengan akar masalah. Seharusnya MUI mengeluarkan fatwa pengharaman liberalisasi migas oleh pemerintah,” tegasnya.

OMG!!! saudi ancammemiliki nuklir bila ira punya nukllir

Arab Saudi telah memperingatkan NATO bahwa negara itu akan mewujudkan kebijakan yang dapat mengarah kepada "konsekuensi tak terperikan yang mungkin dramatis" jika Iran memiliki senjata nuklir, demikian laporan satu harian Inggris, Rabu (29/6).

Surat kabar Guardian mengutip Pangeran Turki al-Faisal, mantan kepala dinas intelijen Arab Saudi dan duta besar untuk Washington serta Inggris, saat ia berbicara dengan para pejabat NATO awal Juni dalam pertemuan yang tak disebarkanluaskan di satu pangkalan udara Inggris.

Pangeran Turki tak menjabarkan apa kebijakan tersebut, tapi Guardian dengan mengutip seorang pejabat Arab Saudi yang tak disebutkan jatidirinya melaporkan pangeran itu mengatakan senjata nuklir Iran akan memaksa negara di Jazirah Arab tersebut untuk mengembangkan senjata nuklirnya sendiri.

"Kami tak bisa hidup dalam situasi Iran memiliki senjata nuklir dan kami tidak ... Jika Iran membuat senjata nuklir, itu kami takkan dapat menerima itu dan kami harus mengikuti tindakan tersebut," kata pejabat itu, yang dikutip Guardian --sebagaimana dilaporkan Reuters, yang dipantau ANTARA di Jakarta, Kamis.

Iran menyatakan program nuklirnya bertujuan damai, tapi Arab Saudi, negara lain di Teluk, Israel dan Barat khawatir Republik Islam itu sedang berusaha membuat senjata nuklir.

Rabu pagi (29/6), Inggris menuduh Iran melakukan percobaan terselubung satu rudal yang dapat membawa hulu ledak nuklir, dalam pelanggaran terhadap satu resolusi PBB. Namun Teheran segera membantah tuduhan itu.

Arab Saudi, negara Sunni, dan tetangganya di Teluk, yang juga berfaham Sunni, memandang Iran --negara Syiah-- dengan sikap curiga, dan menuduh negara Persia tersebut mencampuri urusan di Jazirah Arab guna meningkatkan pengaruhnya. Lagi-lagi Iran membantah tuduhan itu.

tilang menilang

Rabu, 12 Januari 2011 pukul 00.30-01.00 wib
Lokasi : Lampu Lalin Perempatan utara Galaxy (sebelah kampus C UNAIR)
Jam kejadian : estimasi 00.30-01.00 wib
Kejadian :
Jam setengah duabelas malam ketika saya pulang dr cangkrukan di daerah kalijudan (bersama 4 orang termasuk saya) menuju gubeng dharmawangsa, kos saya.
ketika melewati lampu merah perempatan kampus c saya yang dibonceng teman saya tersentak kaget ketika teman saya mengerem mendadak. Spontan saya yang sliut2 setengah ngantuk langsung kaget.
di depan saya ada 3 POLISI BERSERAGAM DINAS DAN MEMAKAI ROMPI HIJAU datang secara tiba2 dr kiri jalan.
2 polisi membawa semacam lampu merah putih(maaf saya kurang tahu nama nya, yang jelas itu lampu yang dipakai ketika ada peringatan tuk pelan2/hati2)
dan 1 polisi membawa kayu rotan, entah saya tak mengerti apa maksudnya. mungkin mau dipake untuk menghentikan para pengemudi yg akan mereka cegat
dan kami diarahkan ke pinggir untuk diperiksa kelengkapannya
ok semua beres dan saya kira selesai, ternyata tidak
salah seorang polisi membuka bagasi mobilnya dan mengambil surat tilang, dia menyebutkan kalo kami menerobos lampu merah
dan ternyata teman saya tak menolak tuduhan tersebut
disini saya mulai merasa kejanggalan atau lebih tepatnya mengarah ke kerasionalitasan
Pertama, saya tidak tahu apa motif polisi yg berjaga disitu. yang jelas tidak ada tanda2 sedang dilakukan pemeriksaan/razia/operasi
kedua mengapa mereka terkesan "menjebak" atau jika diperjelas "menunggu pengemudi tuk melanggar dahulu" dengan jalan mereka tidak menandakan kehadiran mereka. minimal kan isa berdiri di pinggir jalan biar keliatan dr berbagai sisi atau menyalakan lampu rotary mereka.
akhirnya mereka berbicara ke kedua teman saya yg memiliki motor. mereka menjelaskan step2 sidang dan "memberitahu" kalo terlamabat sidang akan dikenai denda lagi. akhirnya kami rundingan apakah salah satu dr kami berempat mampu hadir di sidang tanggal 21 jan nanti.
ternyata kami semua ragu bisa apa gag.
disaat itu saya menemukan HAL GANJIL
TEPAT 5-7 meter dari mobil polisi tersebut terdapat tanda lalin P DISILANG alias DILARANG PARKIR
Kondisi mobil Polisi saat itu tepat di seberang jalan dengan posisi mobil masuk ke tanjakan depan halaman rumah orang. disebelah mobil tersebut terdapat sedikit ranting pohon yang menutupi keberadaan mobil polisi tersebut jika kita berangkat dr arah kalijudan
Spontan saya menanyakan ke polisi yg bertubuh kurus(kita sebut saja polisi B).
Saya(S) : "loh mas, itu tanda dilarang parkir berlaku gag? artinya mobil ataupun motor gag boleh diberhentikan dan parkir di area tanda lalin tersebut kan"?
Polisi B (P.B) : "oh iya mas tapi kalo buat ngepos tidak apa2"
S : loh? jadi ada pembedaan dong mas? polisi doang yang boleh? kalo gitu diperjelas aja mas keterangannya dibawah rambu ditulis "KECUALI POLISI" gt mas.
P.B : wah ya gag bisa mas ini kan tugas mas jadi tidak apa2
S : oh gitu ya mas
(saya melihat teman saya yg sedang ngurus surat di depan mobil dengan salah satu polisi yang menulis data2 surat tilang. saya pun teringat trit di kaskus soal tilang2an. lalu saya ke seberang jalan dan mengeluarkan hape saya dengan maksud memotret rambu dilarang parkir dan mobil polisi tersebut.
lalu P.B mengetahui saya akan memotret segera memanggil saya)
P.B : heh mas, sedang ngapain kamu ngeluarin kamera?
S: mau motret mas (uda jelas tau bawa kamera masih aja tanya mau ngapain )
P.B : (dengan nada tinggi) mas bawa sini kameranya!
S : lah? napa pak?
P.B : Itu bawa kameranya kesini, jangan motret sembarangan! (masih dengan nada tinggi)
(saya yang spontan agak gugup karena selain kamera hape saya lemot eh kok ya sialnya pas saya buka kamera masuk ke mode video, loading merubah ke mode kamera jd lama)
S : Saya gag motret sembarangan kok pak, lagian kenapa emang kalo saya motret?
(polisi maju menghampiri saya, reflek saya gag fokus untuk motret keadaan di sekitar TKP)
P.B : sini saya lihat kameranya!
S : untuk apa pak?
P.B : sini mana kameranya, saya mau liat! (nada lebih tinggi)
S : ini (menunjukan kamera, saya gag memberinya karna dia kan cuma minta liat )
P.B : (mulai emosi) mana saya liat hapenya!
S : ini, silakan diliat! (nada mulai tinggi juga)
P.B : saya mau lihat foto hasil motret kamu tadi, kamu ini dilarang ambil foto sembarangan! (nada menggertak)
S : lah saya motret jalan kok pak!apa yang salah?
P.B : kamu mengambil gambar saya tanpa ijin!
S : yaelag ge-er amat pak! saya ngambil gambar rambu aja kok pak, itukan fasilitas umum!
(polisi B diem sejenak, sepertinya dia kehabisan kata)
lalu dia ngomong ke Polisi C dan melaporkan kalo saya protes, lalu saya dipanggil ke Polisi C yang sedang menulis data2 tilang
Polisi C (P.C) : heh kamu sini! (langsung membentak)
S : ya, ada apa pak?
P.B : itu pak dia protes terus daritadi!
P.C : kamu protes apa hah?!
S : saya protes apa emang pak?
P.C : Loh! kamu tadi itu rame2 dengan P.B itu protes apa? (makin tinggi nadanya)
S : (ikutan tinggi) loh bapak gag tau saya protes apa kok seenaknya nuduh saya! bapak tanya ke teman bapak aja saya protes apa!
(P.B diem aja)
(P.C mulai maen kontak fisik, dia narik jaket saya, langsung saya elak)
S : eh apa2an ini pake narik2 jaket saya segala? (nada tinggi, emosi gan saya gag salah apa2 kok maen tarik aja )
P.C : Siapa yang narik jaket kamu hah?! (nada tinggi)
S : heh! laitu barusan anda ngapain? apa lupa atau pura2 gag tau? (sambil nunjuk ke lengan jaket kiri saya yang ditarik)
P.C : eh kamu gag sopan ya ma aparat! (mungkin dia emosi karena saya main tunjuk2)
S : gag sopan gimana pak? anda yang mulai duluan kok narik2 jaket saya!
P.C : saya tadi tidak mnarik! tanya ke teman2 kamu!
(teman2 saya diem aja gan, gtw napa )
S : eh saya yang ngalamin pak! barusan bapak itu narik jaket saya! ngapain pake narik2 segala?
P.C : (tetep keukeuh gag mau ngakuin) say tadi gag narik kok! gini aja(memperagakan mendorong lengan kiri saya)
( lah ne orang malah menjerumuskan dirinya ke kalimat yg salah)
S : pak td anda narik jaket saya sekarang anda ngakunya ndorong! menurut bapak bedanya dimana? tetep aja itu kontak fisik!
(P.C maju nantangin saya, saya tetep di posisi saya)
P.C : kamu kurang ajar ya ma polisi! (nada emosi)
S : loh pak kalo bapak sopan saya juga sopan pak!
(terjadi peleraian, saya dipegangin P.B dan teman saya. tangan saya dipegang P.B dan teman saya megangin bdan saya. saya dibawa menjauh dari P.C)
lalu datanglah Polisi A (P.A) yang daritadi melihat dr jauh
P.A : ada apa ini mas? tolong mas tenang
S : saya uda tenang pak, teman bapak yang mulai kok.
P.A : oh kamu mau mukul dia? pukul aja ayo pukul! (malah nyuruh saya mukul temennya gan )
S : eh pak, sapa juga yg mau pukul2an? saya daritadi dipegangin tu emang keliatanya mau mukulin orang ya?
(P.A diem sejenak)
lalu saya pun dibawa ke seberang jalan, sementara PC melanjutkan tugasnya di sebelah kap mobil polisi untuk mendata surat tilang teman saya)
P.A : ada sih mas? kok jadi rame kek gini?
S : loh saya cuma membela diri pak, temen anda tadi narik2 jaket saya. ya saya gag suka aja dengan perlakuan kek gt.
P.A : gini loh mas(mulai bernada tenang) kamu td tu melanggar aturan lalin yaitu menerobos lampu merah jd uda sewajarnya ditilang
S : loh saya juga tau pak, aturan itu emang benar adanya kok dan kami memang melanggar. saya tadi cuma mau motret jalan trus gtw napa saya dipanggil temen bapak.
P.B : dia tadi mau moto tanpa ijin pak! makanya saya larang (sambil nunjuk tanda dilarang parkir)
P.A : (ngajakin ngomong basa daerah) Ngene loh jeh(artinya kurang lebih seperti: begini loh cuy)
S : Oh iyo, yo po jeh? (=oh iya, gimana cuy)
P.B : Heh kamu yang sopan kalo bicara ma aparat (narik bajunya, mksdnya nunjukin badge nya kali)
Teman saya(TS) ; loh bapaknya kok yang mulai ngajak manggil "jeh"
(P.B diem, PA juga gag isa nyangkal)
P.A : begini loh mas, anda tau gag bedanya tanda S dan P?
S ; oh iya, gmana pak emang?
P.A : loh anda gag tau apa?
S ; saya tau, saya ingin penjelasan dari bapak kok
P.A : jadi kalo Parkir itu berhenti dan kunci serta orang di dalam mobil tidak ada. nah kalo tanda S itu cuma berhenti aja
S : (melirik) lah itu didalam mobil masih ada orang apa pak? ato gag ada orang juga? (sambil melirik ke tanda dilarang parkir)
P.A : iya tapi kami uda parkir di belakang garis ini jadi gag papa dan uda bener.
S : oh iya gt pa pak? jadi boleh parkir gt ya walau ada tanda dilarang parkir?
(tiba2 P,B nyolot)
P.B : rumah kmu mana?
S : kenapa emang? apa hubungannya?
P.B : tinggal dimana kok!
S ; iya saya tanya dulu napa anda pengen tau alamat saya
(PA menyuruh PB diem)
PA : kamu kuliah dimana?
S : Unair pak (untung gag nanya semester berapa )
(PA mulai nanyakan asal usul. ternyata dia berasal satu kota ma saya. pembicaraan mulai tenang berjalan karena saya merasa simpati ke temen daerah)
(PB nyolot lagi, saya lupa gan dia td nyolot paan)
S : eh pak! saya ini sedang ngobrol dengan senior anda! anda kok nyolot mulu dih drtadi! . saya kan jadi bingung mau njawab siapa dulu. lagian anda punya tatakrama komunikasi kaga? apa sopan menyela pembicaraan orang lain?
PB : Bingung mas?? bingung ya pegangan pohon!
P.A : uda PB! diem saja kamu!!
S : kayak gt mas ya mas jawaban dr seorang polisi ketika ditanya? nama anda siapa mas saya pengen tau(kli ini saya ngadep ke PB)
P.B : ada apa?
S : biar saya tau mas saya sedang ngomong dengan polisi siapa (cuma ngingetin, polisinya kan pake rompi ijo jd kaga keliatan namanya)
P.B : Gag perlu tau kamu siapa nama saya (sambil senyum sinis)
S : oh gt ya mas? baguslah anda sekarang tau kan alesannya kenapa tadi saya gag mau jawab tanya anda. ya kyak gt mas rasanya (senyum juga dengan sinis )
(PB diem, PA pun juga diem)
P.A : uda uda PB kamu diem saja jangan ikutan lagi! (nada emosi ke PB). jadi gini lo mas, kita itu disini cuman menjalankan tugas saja jadi ya mohon dimengerti mas kalo kita parkir disini. saya cuman lulusan SMA mas dan anda kuliah, anda pasti ngerti maksud saya mas.
S : ah sama mas, saya juga lulusan SMA dan sekarang lagi kuliah. jd kita sama2 lulusan SMA
P.A : iya mas, saya tau anda dari keluarga mampu(muai ngelantur ne polisinya pake ngebhas2 kondisi finansial) makanya anda kuliah. itu motornya aja KLX(nunjuk motor trail yang dipake temen saya)
S : ah kata sapa mas saya mampu, disini lo saya yang gag punya motor sendiri. itu motor temen saya (seketika PA diem)
(temen saya memanggil saya, dia bilang kalo urusan uda selesai dan ngajakin segera cabut)
S : baik pak sepertinya urusan temen saya uda selesai, saya tau kami melanggar tapi yang harap diketahui disini kita harus sama2 menegakan peraturan yang ada. mau anda polisi atau gag sama saja. tolong juga ya mas bukannya saya sok bener atau menghakimi , itu junior anda tolong dibenahi kelakuannya. masa nanggepin orang kek gitu caranya
P.A : iya mas nanti akan saya beri tau. mhon maaf mas atas kejadian tadi
S : ah saya yang harus minta maaf mas, orang yang melanggar kita kok. cuman mungkin lokasi anda aja yang kurang tepat. baik saya mohon pamit dulu mas. met malam
(salaman dengan P.A dan P.B)

Hehe panjang amat yak gan
cerita masih berlanjut neh . pas otw pulang teman2 saya pada heran dan ketawa2. mereka sampe tertegun pas lihat saya debat dengan 3 polisi tadi. mereka juga bilang berkat saya tilangnya jd kena 20rb per motor, pdhal jika normal isa kena 50rb per motor.

Disini mksd cerita saya bukan untuk pamer atau membanggakan diri
saya cuman pengen sahare aja apa yang uda saya alamin
kelak bila sodara mengalamin hal yang sama sodara mampu menguasai keadaan
Berikut poin2 yang saya ambil dari kejadian tadi :
-Penjelasan polisi tentang alasan parkir sangat plin plan. pertama bilang ngepos gpp, kedua mereka bilang kalo itu bukan parkir tapi berhenti(lah apa bedanya parkir ma berhenti )
-Saya meragukan adanya surat tugas mereka. saya juga bingung motif mereka ngepos secara sembunyi2 disana itu apa? apakah itu razia? tidak, tak ada tanda lalin di tengah jalan yang menyebutkan mereka sedang melakukan razia. mereka juga munculnya secara tiba2 dr pinggir jalan. terkesan menunggu pengemudi melanggar peraturan lalin dulu baru mereka muncul. jika mereka berniat menertibkan lalin maka ya harusnya posisi mereka tidak jauh dari lampu lalin, atau minimal memberi tanda lah kalo mereka ada di situ. dengan begitu lalin tertib, dan kedua belah pihak sama2 enak. kecuali jika mereka memang berniat menjebak pengemudi
-jika ada yang gag beres atau ganjil jangan takut bersuara. kalo perlu foto TKP atau mereka sebagai barang bukti untuk diadukan. dengan catatan mereka melakukan kesalahan dalam prosedur tilang. di kejadian yang saya alamin tadi kesalahan mereka adalah mereka berhenti di area terlarang(dilarang parkir)
-hapalkan nama mereka dan no polisi kendaraan mereka. Saya sudah mengantongi no pol mereka yaitu 3251 X. cari tau juga area mereka dalam wilayah polsek mana.


Demikian gan pengalaman ane.
jika ini memberi inspirasi dan anda rasa menarik bolehlah saya disambit ini
saya gag mengaharap bata, saya cuman sekedar share aja apa yang saya alamin
terimakasih untuk waktu dan kesediannya membaca, semoga ini dapat menjadi pengalaman untuk kita semua